Pengadaan Barang Melalui Penyedia Dengan Metode Pengadaan Langsung di Biro Pengembangan Infrastruktur dan Pembiayaan Pembangunan Wilayah Setda DIY
DOI:
https://doi.org/10.36914/19d58s58Kata Kunci:
Pengadaan barang, Pengadaan barang Melalui Penyedia, Pengadaan Barang LangsungAbstrak
Penelitian kualitatif ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan pengadaan barang melalui penyedia dengan metode pengadaan langsung di Biro Pengembangan Infrastruktur dan Pembiayaan Pembangunan Wilayah Sekretariat Daerah DIY. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penyedia dengan metode pengadaan langsung, yakni cara pemenuhan kebutuhan barang yang diperoleh dari pihak lain yang memiliki izin usaha yang sah, baik yang sifatnya perorangan maupun badan, berdasarkan kesepakatan dan perjanjian yang sah, dengan nilai maksimal 200 juta rupiah, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, maupun Peraturan Gubernur DIY Nomor 81 Tahun 2020. Namun demikian, penting dibangun mekanisme pengawasan serah terima hasil pekerjaan dengan melibatkan Pejabat Pengadaan dalam penerimaan barang.